Penyeselan terbesarku setelah resign kerja
Kearifan lokal tumbuh dan berkembang di setiap daerah bersamaan dengan budaya lokal yang terus dipelihara, dipertahankan, dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Di dalamnya terdapat muatan lokal, bersisi nilai-nilai yang menjadi identitas dan pedoman perilaku etnik.
Kearifan lokal sendiri mempunyai makna yaitu
gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik
yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya (Sartini, 2004).
Berdasarkan makna ini, kearifan lokal akan dapat menjadi pedoman masyarakat
setempat untuk dapat memajukan daerahnya tanpa ada kekerasan dan paksaan. Masyarakat akan secara sukarelah mengikuti karena kearifan lokal
ini adalah sesuatu yang baik untuk diikuti. Namun, ada pendapat lain dari Ayatrohaedi
yang mengatakan bahwa kearifan lokal merupakan cultural identity,
identitas/kepribadian budaya bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu
menyerap dan mengolah kebudayaan asing sesuai watak dan kemampuan sendiri .
Selain itu ada pula yang mengatakan bahwa unsur budaya daerah potensial sebagai
local genius karena telah teruji kemampuannya untuk bertahan sampai sekarang.
Beberapa pakar budaya seperti I Ketut Gobyah mengatakan bahwa kearifan lokal
adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Sedangkan
Kearifan lokal menurut Sartini adalah nilai
yang dianggap baik dan benar sehingga dapat bertahan dalam waktu lama dan bahkan melembaga. Sedangkan Suharti juga memberikan definisi
kearifan lokal merupakan kearifan lingkungan yang ada dalam masyarakat di suatu
tempat atau daerah sebagai warisan nenek moyang. Suhartini juga mengatakan
bahwa kearifan lokal tidaklah sama antar daerah satu dengan daerah lainnya
karena kearifan lokal sangat dipengaruhi oleh tempat dan waktu yang berbeda dan
suku yang berbeda, sehingga pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
memunculkan berbagai sistem pengetahuan yang baik yang berhubungan dengan
lingkungan maupun sosial.
Berdasarkan dari pemahaman tentang kearifan
lokal tersebut, maka kearifan lokal yang ada di Madura sangatlah berbeda dengan
kearifan lokal dengan daerah lainnya. Masyarakat
Madura kita kenal dengan budaya yang khas, unik, stereotipika dan stigmatik
yang merupakan niliai-nilai cultural yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan
sehari-harinya. Sebagai masyarakat pesisir dengan pekerjaan nelayan, kekhususan
cultural ini tampak pada ketaatan, ketundukan dan kepasaraan mereka kepada
empat figur utama dalam kehidupan yaitu Buppa, Babu, Guruh, ban Ratoh (Ayah,
Ibu, Guru dan Pemimpin Pemerintahan).
Streotipe masyarakat Madura yang kental
dikenal oleh masyarakat di luar Madura adalah streotipe yang menyatakan
masyarakat Madura itu keras, khususnya pada daerah Pamekasan. Persepsi tentang
masyarakat Madura yang keras ini, jika diperhatikan timbul ketika ada kejadian
Carok antar individu yang memakan nyawa seseorang, hal itu berdampak negatif
bagi masyarakat luar Madura, mereka menganggap masyarakat Madura keras dalam
arti membunuh itu di anggap biasa, padahal perlu diketahui bahwa makna carok
itu tidak seperti yang dipersepsikan kebanyakan orang luar Madura.
Carok berasal dari bahasa Kawi Kuno yang berarti Perkelahian.
Secara harfiah bahasa Madura, Carok bisa diartikan Ecacca erok-orok (dibantai/mutilasi). Menurut D.Zawawi Imron seorang
budayawan berjuluk Clurit Emas dari Sumenep, Carok merupakan satu pembauran
dari budaya yang tidak sepenuhnya asli dari Madura. Carok merupakan
putusan akhir atau penyelesaian akhir sebuah permasalahan yang tidak bisa
diselesaikan secara baik-baik atau musyawarah dimana didalamnya terkandung
makna mempertahankan harga diri.
Carok juga selalu identik dengan pembunuhan 7 turunan atas nama
kehormatan. Tembeng Pote Matah, Angoan Pote Tolang (dari pada putih mata lebih
baik putih tulang=dari pada menanggung malu, lebih baik mati atau membunuh).
Dendam yang mengatasnamakan Carok ini bisa terus berlanjut hingga anak cucunya.
Ibarat hutang darah harus dibayar darah.
Carok juga dilakukan demi mempertahankan harga diri. Misalnya
istri diambil orang, maka carok merupakan putusan atau penyelesaian akhir yang
akan dilakukan. Mereka akan saling membunuh satu dengan yang lain. Dan uniknya,
bagi keluarga yang mengambil istri orang, maka jika dia terbunuh, tak satupun
keluarga korban akan menuntut balas pembunuhan tersebut karena mereka memandang
malu jika keluarganya sampai mengambil istri orang. Namun sebaliknya, apabila
yang terbunuh adalah pihak yang punya istri, maka yang terjadi akan muncul
dendam 7 turunan.
Pelaku Carok merupakan pelaku pembunuhan yang jantan atau
sportif. Jika mereka telah membunuh, maka ia akan datang ke kantor polisi dan
melaporkan dirinya bahwa ia telah membunuh orang. Hal tersebut dilakukan
sebagai bentuk tanggung jawab pembunuh kepada masyarakat sekaligus sebagai
bentuk memohon perlindungan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Ayatrohaedi,
Kepribadian Budaya Bangsa, Jakarta: Pustaka Jaya, 1986, hlm 18-19.
Sartini, Jurnal
Filsafat UGM, Agustus 2004, Jilid 37 nomor 2, hlm 111-112.
Suharti dalam
prosiding Seminar Nasional Penelitian, Pendidikan dan Penerapan MIPA, Fakultas
MIPA, Universitas Negeri Yogyakarta, 16 Mei 2009. hlm B-206
Komentar
Posting Komentar